Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan nilai praktik pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang kesejahteraan sosial dan/atau bidang ilmu sosial, dan/atau telah disetarakan serta telah mendapatkan sertifikat kompetens(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL)
Pekerja Sosial adalah
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan nilai praktik pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang kesejahteraan sosial dan/atau bidang ilmu sosial, dan/atau telah disetarakan serta telah mendapatkan sertifikat kompetens(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL)