Praktik Pekerjaan Sosial adalah proses pertolongan profesional yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan yang diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat. (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL)